Baca juga: Perpanjangan Hakim "Ad Hoc" Tipikor pada MA Bukan Solusi. Kompas. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (kanan) bersama sejumlah hakim anggota PTUN Medan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Aula Utama Polisi Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015).
Hakim Ad Hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang

Rabu (27/10/2021), Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dua hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tipikor Denpasar, Sumali dan Hartono, yang menyoal konstitusionalitas masa jabatan hakim ad hoc yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Para Pemohon menilai bahwa adanya periodisasi pada jabatan Hakim Ad Hoc di pengadilan tipikor melanggar prinsip kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima
\n \n \nsyarat hakim ad hoc tipikor
Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut : b. d. e. g. h. m. o. p. Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan ditandatangani oleh pelamar; Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang; Surat keterangan berbadan

63 CHA dan 21 Calon Hakim Ad Hoc HAM Bakal Ikuti Seleksi Kualitas. Pada seleksi administrasi yang ditutup 7 Juni 2023 lalu, terdapat 63 CHA dan 21 Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya yakni seleksi kualitas. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).

8ydOd. 56 109 395 329 357 312 272 441 2

syarat hakim ad hoc tipikor