v Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti : 1. Tata naskah; 2. Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi; 3. Penataan administrasi perangkat desa; 4. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
Secara umum, sesuai tupoksi-nya dalam SOTK Desa terbaru yang diatur dalam Permendagri 84 Tahun 2015, PKA untuk kegiatan ini adalah Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, atau biasa disingkat Kaur Tata Usaha dan Umum. Itu artinya yang membuat RAB Aset Desa ini adalah Kaur Tata Usaha dan Umum, begitu juga yang melaksanakan kegiatan-nya.Peraturan Desa; PerDes 18 2022 - Rancangan APBDes 2023 Administrator 27 Desember 2022 Dibaca 82 Kali. PerDes 18 2022 - Rancangan APBDes 2023. PURNA TUGAS Kaur TU dan Umum. ROKHIMAH Kaur Keuangan. SUTRISNO Kepala Dusun 1. PAMILA DEWI ANDANI Kepala Dusun 2. Peta Desa. Galeri. Statistik. Menu Kategori. Berita Desa; Program Kerja;Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lahirlah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa. Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat mela 3zBV. 62 373 117 125 241 113 56 53 212